Relevansi Tafsir Hukum Kontemporer Qs. An-Nur Ayat 32 Perspektif Ulama Nusantara terhadap Fenomena Keengganan Menikah karena Faktor Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.66017/tarqiyah.v4i2.55Kata Kunci:
keengganan menikah, faktor ekonomi, tafsir ulama nusantara, qs. an-nur ayat 32, hermeneutika fazlur rahmanAbstrak
Angka pernikahan nasional menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam lima tahun terakhir, sementara mayoritas penduduk usia 16-30 tahun kini berstatus belum menikah, dengan faktor ekonomi kerap disebut sebagai penyebab dominan. Kondisi ini berseberangan dengan pesan QS. An-Nur ayat 32 yang secara eksplisit menolak kemiskinan sebagai alasan penundaan nikah dan menjanjikan kecukupan rezeki bagi yang menikah. Artikel ini mengkaji relevansi tafsir hukum kontemporer atas ayat tersebut sebagaimana dipahami tiga ulama Nusantara, yaitu KH. Bisri Mustofa (Tafsir Al-Ibriz), Buya Hamka (Tafsir Al-Azhar), dan M. Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbah), terhadap fenomena keengganan menikah karena faktor ekonomi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan hermeneutika double movement Fazlur Rahman, membandingkan penafsiran ketiga ulama secara deskriptif-komparatif, kemudian mengontekstualisasikannya pada data kependudukan mutakhir. Hasil kajian menunjukkan ketiga ulama sepakat menolak kemiskinan sebagai penghalang mutlak pernikahan, namun berbeda penekanan: Al-Ibriz bercorak dakwah praktis berbasis tawakal, Al-Azhar bercorak kritik sosial terhadap budaya gengsi dan materialisme, sedangkan Al-Misbah bercorak kontekstual-akademis yang menempatkan kecukupan rezeki sebagai sunnatullah yang berjalan seiring ikhtiar manusia. Ketiga penafsiran tersebut relevan sebagai counter-narrative terhadap budaya “mapan dahulu baru menikah” dan peniaphobia di kalangan generasi muda, sekaligus menegaskan bahwa konsep rezeki dalam Islam tidak identik dengan kekayaan materi semata.
Daftar Pustaka
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2020). Grand design pembangunan kependudukan Indonesia 2020–2045. BKKBN.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2025). Laporan kinerja BKKBN tahun 2024. BKKBN.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik pemuda Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2026). Statistik Indonesia 2026. Badan Pusat Statistik.
Fazlur Rahman. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. The University of Chicago Press.
Hamka. (1980). Tafsir Al-Azhar. Pustaka Panjimas.
Herlena, W., dkk. (2020). Tafsir QS. An-Nur ayat 32 tentang anjuran menikah: Analisis hermeneutika Ma'na cum Maghza. Jurnal Studi Al-Qur'an, 15(2), 45–67.
Lubis, A. B. (2025). Penafsiran ayat-ayat tentang jaminan berkecukupan setelah menikah [Tesis, UIN Sultan Syarif Kasim Riau].
Matsum, H., Dayu, W., Tarigan, A. A., Syukri, M., & Nasution, A. (2023). Konsep rezeki dalam perspektif filsafat hukum dan ekonomi Islam. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11(1), 1–18.
Mustofa, K. B. (1961). Al-Ibriz li ma'rifati tafsir al-Qur'an al-'Aziz. Menara Kudus.
Rafli, M. (2024). Tinjauan tafsir ulama Nusantara dalam QS. An-Nur: 32 tentang perjodohan perspektif Trilogi KUPI. Jurnal Ilmu Syari'ah, 12(1), 78–95.
Salsabillah, J. (2025). Keengganan menikah karena faktor ekonomi dalam tinjauan QS. An-Nur ayat 32 perspektif Tafsir Ar-Razi dan Az-Zamakhsyari [Manuskrip tidak diterbitkan].
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur'an (Vol. 9). Lentera Hati.
Subkhi, A., & Wazna, S. (2025). Peniaphobia sebagai hambatan pernikahan: Analisis Tafsir QS. An-Nur ayat 32 dengan pendekatan psikologi. Jurnal Psikologi Islam, 8(1), 112–130.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fatimatuz Zahroh, Miftakhur Ridlo, M. Khoirul Muzakki

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




